Artikel Terkini
IndeksTupoksi Aparatur Desa Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa: Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
- 30 April 2023
- Muhlisin Saputra
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CEPEDAK KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 160.19/11/2023 TENTANG PEMBENTUKAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM) DESA : CEPEDAK KECAMATAN
- 20 Februari 2023
- Japrak
- Laporan Desa
Pengumuman Telah Dibuka Seleksi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa (Kadus 1 Dusun Jetis) Desa Cepedak Tahun 2022 Tempat Pendaftaran Balai Desa Cepedak Info lebih lanjut : 1. Turut Hardiyanto 0822-4240-1242 2. Muh Habib 0813-3839-5746 3. Jemarun 0823-2563-9356
- 05 April 2022
- Hasim
- Cepedak Terbaru
PERATURAN DESA CEPEDAK NOMOR 8 TAHUN 2021 T E N T A N G LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
- 03 Januari 2022
- Japrak
- Laporan Desa
Desa Cepedak secara sejarah asal muasal Nama Desa "Cepedak" tidak tertulis dengan detail dan jelas, namun banyak yang menduga asal Nama Cepedak berasal dari Nama Buah "Cempedak" sejenis dengan buah Nangka. Akan tetapi dugaan itu kurang diyakini lantaran Di Desa ini jarang bahkan tidak ada tanaman Buah
- 30 Juni 2021
- Berita Pemerintahan
Formasi No Urut Calon Kades Cepedak Foto : Supangat/Cepedak News Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Cepedak memasuki tahapan Penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa dan penentuan nomor urut Calon Kepala Desa. Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Cepedak
- 12 April 2021
- Hasim
- Berita Pemerintahan