Cepedak, 13 Maret 2020. Berdasarkan laporan ketua Panitia Penataan/Mutasi Perangkat Desa Cepedak tahun 2020 dan atas rekomendasi Camat Bruno nomor: 141/41/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Penataan/Mutasi Perangkat Desa Cepedak Tahun 2020 dengan dasar Peraturan Bupati nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016, tentang tata cara pencalonan, pengankatan, pelantikan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Setelah melalui tahapan-tahapan Pemerintah Desa Cepedak hari ini menggelar Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa. berdasarkan hasil penilaian Tim Mutasi Penataan Perangkat Desa Cepedak Tahun 2020 ada 3 Perangkat Desa yang dimutasi jabatannya, yaitu Jemangin semula menjabat Kadus V dimutasi menjadi Kadus VI. Sementara Kadus V diisi oleh Muh Safari yang semula sebagai Kaur Keuangan, kemudian posisi Kaur Keuangan yang baru diisi oleh Teguh Hariyanto. Penataan atau Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Cepedak Tahun 2020 adalah dengan didasari oleh kebutuhan Pemerintah Desa diperkuat dengan usulan-usulan masyarakat Desa yang memang merasa butuh perwakilan pemerintahan desa (Kadus) di salah satu wilayah yang sebelumnya pernah ada.
Muh Safari, Jemangin dan Teguh Hariyanto
Atas usulan masyarakat, dan dinilai Pemdes memang dirasa perlu sebagai menunjang peningkatan pelayanan/perwakilan terhadap masyarakat maka pada tanggal 22 Januari 2020 dilaksanakan Musyawarah bersama BPD, Lembaga Masyarakat serta perwakilan RT dan RW serta tokoh masyarakat dan disepakati untuk dilakukan Penataan atau Mutasi Perangkat Desa Tahun 2020. Dengan Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Desa Cepedak ini diharapkan akan lebih memudahkan pelayanan warga serta mengoptimalkan tata kelola administrasi Desa serta membawa Desa Cepedak lebih maju lagi. (es/es)