Senin, 12 Januari 2026, Sdr. PONDOK ARIFIN telah memasuki masa purna tugas sebagai Kepala Dusun 4 Desa Cepedak. Berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Purworejo Nomor 400.10.2.2/165/2026 tanggal 6 Januari 2026 perihal Persetujuan atas usulan Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa Cepedak SUGENG HARYANTO menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Sdr. PONDOK ARIFIN di kediamannya Munggangsari 004/004 Desa Cepedak Kecamatan Bruno. Kepala Desa selain mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat juga meminta kepada yang bersangkutan untuk berkontribusi disela-sela waktu senggangnya tetap mau membantu atau menularkan ilmunya kepada teman-teman yang masih menjabat dan terhitung masih muda dan belum berpengalaman. Harapannya roda pemerintahan Desa Cepedak kedepan akan lebih baik lagi.
Selanjutnya dalam waktu dekat Pemerintah Desa bersama BPD dan masyarakat akan melaksanakan Musyawarah Desa terkait dengan Kekosongan Perangkat Desa yaitu Kepala Dusun 4 Desa Cepedak Tahun 2026.