KEPUTUSAN KEPALA DESA CEPEDAK
KECAMATAN BRUNO
KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR : 400.10.2.2/ 22 / 2024
TENTANG
SOPIR MOBIL SIAGA KESEHATAN DESA CEPEDAK
KEPALA DESA CEPEDAK,
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran transportasi dalam kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat di Desa Cepedak, dipandang perlu menunjuk dan menetapkan sopir Mobil Siaga Kesehatan di Desa Cepedak; b. Bahwa untuk maksud sebagaimana tercantum pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Desa tentang sopir Mobil Siaga Kesehatan di Desa Cepedak. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35851); 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); |
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44,
- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dana Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Keuangan Desa;
- Peraturan Desa Cepedak Kecamatan Bruno Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Cepedak Tahun 2021-2027 (Lembaran Desa Cepedak Tahun 2021 Nomor 6);
- Peraturan Desa Cepedak Kecamatan Bruno Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Cepedak Tahun 2024 (Lembaran Desa Cepedak Tahun 2023 Nomor 4);
- Peraturan Desa Cepedak Kecamatan Bruno Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mobil Siaga Desa (Lembaran Desa Cepedak Tahun 2024 Nomor 2).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
KESATU |
:
: |
Keputusan Kepala Desa Cepedak tentang Sopir Mobil Siaga Kesehatan Desa Tahun 2024
Sopir Mobil Siaga Kesehatan Desa Cepedak bertanggungjawab kepada Kepala Desa Cepedak. |
KEDUA |
: |
Tugas sopir Mobil Siaga desa : 1. Memeriksa kelengkapan kendaraan seperti rem, accu, oli, lampu, air radiator, ban dan bahan bakar supaya dalam kondisi siap pakai; 2. Mengemudikan mobil dan melayani warga dalam melakukan perjalanan; 3. Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar dapat berfungsi dengan baik; 4. Melakukan service dan penggantian suku cadang yang sudah rusak; 5. Menjaga kondisi Mobil Siaga Kesehatan tetap bersih dengan mencuci mobil secara berkala.
|
KETIGA |
: |
Menetapkan nama petugas sopir Mobil Siaga Kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini. |
KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di Cepedak
Pada tanggal 30 Juli 2024
KEPALA DESA CEPEDAK
SUGENG HARYANTO
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA CEPEDAK
NOMOR : 400.10.2.2 / 22 / 2024
TANGGAL : 30 Juli 2024
NAMA PETUGAS SOPIR MOBIL SIAGA
DESA CEPEDAK KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
No |
Nama |
Tempat, tgl lahir |
Alamat |
Diangkat Sebagai |
Keterangan |
1. |
Nur Hidayat |
Purworejo, 24-06-1983 |
Singolopo 002/005 Desa Cepedak |
SOPIR |
Perangkat Desa Kasi Kesejahteraan
|
2. |
Muhlisin saputra, S.Kom. |
Purworejo, 15-03-1997 |
Sipucung 003/001 Desa Cepedak |
SOPIR |
Perangkat Desa Kepala Dusun 1
|
Kepala Desa Cepedak,
SUGENG HARYANTO