PERATURAN DESA CEPEDAK
KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PENGOPERASIAN MOBIL SIAGA DESA
DESA CEPEDAK KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CEPEDAK,
Menimbang : a. bahwa terwujutnya kualitas Sumber Daya Manusia yang di Tentukan oleh tingkat Kesejahteraan Keluarga perlu dilakukan oleh seluruh komponen bangsa secara bersama–sama, terpadu berencana dan berkelanjutan;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, Pelayanan Rujukan Bersalin, Kehamilan, Kesakitan, dan kegawatdaruratan.;
- bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b konsideran menimbang ini, maka dipandang perlu untuk membuat aturan pemanfaatan mobil siaga desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tamabahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
- Undang–undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2952);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
Dengan Kesepakatan Bersama :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA CEPEDAK
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA CEPEDAK TENTANG PENGOPERASIAN MOBIL SIAGA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal1
- Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
- Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, adalah Lembaga yang merupakan perwujutan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam memberdayakan masyarakat;
- Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah Gerakan Nasional yang timbul dari, oleh dan untuk masyarakat dengan perempuan sebagai motor penggeraknya menuju terwujudnya keluarga bahagia, sejahtera, maju dan mandiri;
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Cepedak Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.
BAB II
Sumber Pembiayaan
Pasal 1
Sumber biaya operasional mobil siaga Desa berasal dari :
- DD (Dana Desa), dan
- Swadaya Masyarakat Pengguna Mobil siaga Desa.
Pasal 2
Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf (a) adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per tahun.
Pasal 3
Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf (b) adalah :
- Sebanyak Rp. 50.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) untuk antar atau jemput Pasien ke atau dari Puskesmas Bruno atau masih dalam wilayah Kecamatan Bruno.
- Paling banyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per kilometer untuk antar atau jemput Pasien ke atau dari Rumah Sakit yang berlokasi diluar wilayah Kecamatan Bruno.
Pasal 4
Ketentuan besaran biaya dimaksud pada pasal 3 huruf (a) dan (b) bisa saja tidak diberlakukan bagi Keluarga Miskin yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) versi Pemerintah Desa Cepedak dan atau jika memang kondisi kesejahteraan warga memprihatinkan walau tidak terdaftar dalam DTKS.
Pasal 5
Warga miskin dimaksud pada pasal 4 kriterianya ditentukan oleh Pemerintah Desa Cepedak, dan ditentukan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Desa Cepedak.
BAB III
Pemanfaatan Mobil siaga Desa
Pasal 6
Mobil siaga Desa dimanfaatkan dan atau digunakan untuk Pelayanan Rujukan: Bersalin, Kehamilan, Kesakitan, dan Kegawatdaruratan Masyarakat Desa Cepedak.
Pasal 7
Pelayanan rujukan dimaksud pada pasal 6 :
- dari masyarakat ke Pos Kesehatan Desa, Pustu, Puskesmas, dan/Rumah Sakit.
- dari masyarakat, PKD, Pustu, atau Puskesmas, ke Rumah Sakit.
- Pendampingan Persalinan (antar jemput pasien dan bidan dan atau perawat dalam kondisi tertentu).
Pasal 8
Mobil Siaga Desa dimanfaatkan dan atau digunakan untuk Pelayanan Luar Biasa (KLB) bidang Kesehatan dan Bencana Alam.
Pasal 9
Mobil Siaga Desa dimanfaatkan dan atau digunakan untuk Pelayanan Promosi Kesehatan dan surveillence penyakit, gizi dan lingkungan.
Pasal 10
Mobil Siaga Desa dimanfaatkan dan atau digunakan untuk Pelayanan kesehatan yang bersifat khusus misalnya: Khitanan masal, safari KB-Kes, Jambore kader, dll.
BAB IV
Pertanggungjawaban
Pasal 11
Bukti pemberian pelayanan kesehatan menggunakan Mobil siaga Desa, memuat : Tujuan, Nama Pasien, tanggal pemakaian, kasus dan penanggung jawab operasioanal.
Pasal 12
Bukti pertanggungjawaban keuangan sumber dana dari Dana Desa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
Bukti pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari dana masyarakat, diatur dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB V
Larangan
Pasal 14
Mobil Siaga Desa tidak diperbolehkan mengambil pasien dari Rumah Sakit diluar wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 15
Mobil Siaga Desa tidak diperbolehkan untuk mengangkut jenazah, kecuali Pasien Kegawatdaruratan dan atau meninggal didalam perjalanan menggunakan Mobil Siaga Desa.
Pasal 16
Mobil siaga Desa digunakan diluar yang dimaksud pada pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan
Pasal 10.
BAB VI
Penutup
Pasal 17
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, maka pengundangan Peraturan Desa ini penempatannya didalam Lembaran Desa Cepedak.
Ditetapkan di Cepedak
Pada tanggal 30 Juli 2024
KEPALA DESA CEPEDAK
SUGENG HARYANTO
Diundangkan di Cepedak
Pada tanggal 30 Juli 2024
SEKRETARIS DESA CEPEDAK
EKO SARWANTO
LEMBARAN DESA CEPEDAK TAHUN 2024 NOMOR 02