SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CEPEDAK KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 160.19/11/2023
TENTANG PEMBENTUKAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)
DESA : CEPEDAK KECAMATAN : BRUNO KABUPATEN : PURWOREJO TAHUN : 2023
KECAMATAN : BRUNO KABUPATEN : PURWOREJO PROVINSI : JAWA TENGAH TAHUN : 2023 |
KEPALA DESA CEPEDAK
KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CEPEDAK
NOMOR : 160.19 / 11 / 2023
TENTANG
PEMBENTUKAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA
DI DESA CEPEDAK KECAMATAN BRUNO
KABUPATEN PURWOREJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CEPEDAK,
Menimbang |
a. |
Bahwa penanganan stunting di desa memerlukan intervensi yang terpadu mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi untuk meningkatkan sumberdaya manusia yang sehat, cerdas dan produktif; |
|||||
b. |
Kegiatan intervensi terpadu sebagaimana dimaksud huruf a ditingkat Desa adalah aksi integrasi/konvergensi program dan kegiatan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dalam rangka pencegahan terjadinya kondisi gagal tumbuh kembang pada anak di bawah lima tahun, yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan dengan mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan yang dibantu Kader Pembangunan Manusia; |
||||||
c. |
bahwa untuk ketertiban, kelancaran, serta memberikan landasan hukum yang memadai bagi Kader Pembangunan Manusiadi Desa dalam melaksanakan tugasnya; |
||||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia di Desa Cepedak, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo Tahun 2023; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; |
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
||||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
||||||
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; |
||||||
5. |
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; |
||||||
6. |
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi; |
||||||
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu; |
||||||
8. |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; |
||||||
9. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa; |
||||||
10. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; |
||||||
11. |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi; |
||||||
12. |
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 140-8698 Tahun 2017, Menteri Keuangan Nomor 954/KMK.07 /2017, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 116 Tahun2017 dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 01/SKB/M.PPN/ 12/2017 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
||||||
|
|
13. |
Surat Keputusan Deputi bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor37/D.1/06/2014 tentang Kelompok Kerja Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi |
||||
Memperhatikan |
: |
Hasil Forum Musyawarah Desa pada tanggal 2 Febuari 2023 yang telah memilih dan membentuk Kader Pembangunan Manusia di Desa Cepedak, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. |
|||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan |
: |
||||||
KESATU |
: |
Membentuk Kader Pembangunan Manusia di Desa Cepedak, Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini. |
|||||
KEDUA |
: |
Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa. |
|||||
KETIGA |
: |
Kader Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu berjumlah sebanyak 1 (satu) orang per-Desa. |
|||||
KEEMPAT |
: |
Kriteria Kader Pembangunan Manusia sebagaimana yang dimaksud Diktum Kesatu adalah sebagai berikut: |
|||||
a. |
Berasal dari warga masyarakat Desa setempat; |
||||||
b. |
Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti: Kader Posyandu, Guru PAUD, dan kader kesehatan lainnya; |
||||||
c. |
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, khususnya dapatberbahasa daerah setempat; |
||||||
KELIMA |
: |
Tugas dan tanggung jawab Kader Pembangunan Manusia sebagaimana yang dimaksud Diktum Kesatu adalah sebagai berikut: |
|||||
a. |
Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting; |
||||||
b. |
Mendata sasaran rumah tangga 1.000 Hari Pertama Kehidupan; |
||||||
c. |
Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas; |
||||||
d. |
Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif; |
||||||
e. |
Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak; |
||||||
|
|
f. |
Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif; |
||||
|
|
g. |
Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan/ atau perangkat Desa.
|
||||
KEENAM |
: |
Mekanisme pemilihan Kader Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud Diktum Kedua adalah sebagai berikut: |
|||||
|
|
a. |
Pendataan Kader Pemerdayaan Masyarakat Desa yang diutamakan kader di bidang pembangunan manusia seperti: Kader Posyandu, Guru PAUD, kader kesehatan dan pegiat pemberdayaan Desa lainnya; |
||||
|
|
b. |
KPM dipilih melalui rapat kerja di Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dihadiri oleh perwakilan Dusun/RT/RW, perwakilan unit layanan kesehatan, perwakilan unit layanan pendidikan, dan perwakilan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan dan/ atau pendidikan; |
||||
|
|
c. |
Rapat kerja dimaksud dilakukan secara demokratis dan hasilnya dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. |
||||
KETUJUH |
: |
Dalam melaksanakan tugasnya Kader Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud Diktum Kedua bertanggungjawab kepada Kepala Desa Cepedak |
|||||
KEDELAPAN |
: |
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi, maupun sumber pendanaan lainnya yang sah. |
|||||
KESEMBILAN |
: |
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
|||||
|
Ditetapkan di |
: |
Cepedak |
||||
|
Pada tanggal |
: |
2 Februari 2023
|
||||
|
KEPALA DESA CEPEDAK
SUGENG HARYANTO |
||||||
|
|||||||
Tembusan disampaikan kepada Yth: 1) Kepala DPPPAMPD Kabupaten Purworejo; 2) Camat Bruno; 3) Petikan disampaikan kepada Kader Pembangunan Manusia yang bersangkutan. 4) Arsip. |
|||||||
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA CEPEDAK
NOMOR : 160.19 /11/ 2023
TANGGAL : 2 Februari 2023
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA
DESA CEPEDAK
KECAMATAN BRUNO, KABUPATEN PURWOREJO
NAMA |
YANI FITRIANA |
JABATAN |
Kader Pembangunan Manusia |
ALAMAT |
Mungangsari RT.004 RW.004 Desa Cepedak, Kec. Bruno, Kab. Purworejo |
USIA |
40 Tahun |
PENDIDIKAN |
SLTP/Sederajat |
Kepala Desa Cepedak,
SUGENG HARYANTO