You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cepedak
Desa Cepedak

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

Artikel Terkini

Indeks
Surat Permohonan E-KTP
Surat Permohonan E-KTP

Sebanyak 53 lembar Surat Pengantar dari Desa untuk rekam KTP Elektronik dibuat dan didistribusikan kepada penduduk Wajib E-KTP  yang tercatat belum pernah melakukan perekaman. Selengkapnya di website Cepedak News

  • 13 Desember 2018
  • Japrak
  • Berita Pemerintahan
Instruksi Rekam E-KTP
Instruksi Rekam E-KTP

Berdasarkan pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Wajib memiliki KTP Elektronik.         Selengkapnya di  Cepedak News  

  • 01 Desember 2018
  • Japrak
  • Cepedak Terbaru
POSYANDU
POSYANDU

SK POSYANDU CEPEDAK TAHUN 2018

  • 29 November 2018
  • Japrak
Kunjungan Kegiatan Kelompok Tani Al Mubarok Dusun Klerang
Kunjungan Kegiatan Kelompok Tani Al Mubarok Dusun Klerang

Kelompok tani Al Mubarok memiliki beberapa kegiatan yang dikerjakan bersama yang memanfaatkan lahan untuk di jadikan tempat untuk bercocok tanam, kegiatan ini dilakukan setelah di lakukan musyawarah bersama anggota kelompok. Selanjutnya anggota kelompok melaksanakan kegiatan yang telah di sepakati

  • 27 November 2018
  • Japrak
  • Berita Pemerintahan
Karang Taruna
Karang Taruna

KARANG TARUNA "SETIYO KONCO" TUGAS  KARANGTARUNA menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya FUNGSI KARANGTARUNA penyelenggara usaha kesejahteraan

  • 30 April 2017
  • Japrak
LPMD
LPMD

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. TUGAS LPMD menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. FUNGSI LPMD penampungan dan penyaluran aspirasi

  • 30 April 2017
  • Japrak