
Berdasarkan hasil rekomendasi Camat Bruno yang tertuang dalam Surat dari Camat Bruno Nomor: 100.3.3.5/540/2025 tentang Balasan Konsultasi Camat Bruno terkait Kekosongan Perangkat Desa Cepedak (Kadus 6) Tahun 2025, hari ini Kamis, 3 Juli 2025 bertempat di Balai Desa Cepedak telah dilaksanakan Sosialisasi, Pembetukan dan Penetapan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Cepedak Tahun 2025.
Kepala Desa Cepedak SUGENG HARYANTO menyampaikan rapat hari ini merupakan tindaklanjut dari langkah Desa atas kekosongan jabatan (Kadus 6) Desa Cepedak Tahun 2025 sehingga perlu dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Tahun 2025.
WAKHIDUN, S.I.P, Sekretaris Kecamatan Bruno selaku Tim Pengawas dan Fasilitasi menyampaiikan runtutan tahapan yang harus dilaksanakan Tim Pelaksana sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2023.
Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bruno MAWARDI menuturkan bahwasanya penyelenggaraan pengisian kekosongan Perangkat Desa itu atas kehendak, keinginan atau kebutuhan para warga dilingkungan RW.6 kemudian dilakasanakan oleh Kepala Desa melalui Tim Pelaksana.
SUPRIYATNO, Ketua BPD Desa Cepedak yang memfasilitasi dalam pemilihan calon Tim Pelaksana Desa Cepedak untuk pengisian jabatan Kepala Dusun 6 menegaskan bahwa dasar pertimbangan melibatkan unsur lembaga desa dan keterwakilan perempuan.
SARIJO SULAKSONO, S.Pd. M.Pd., selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Masyarakat BPD Desa Cepedak menyampaikan persetujuannya dengan daftar calon tim pelaksana hasil pembentukan selanjutnya dimohon untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Cepedak. Hal senada disampaikan oleh forum rapat dan juga disampaikan oleh Ketua RW JAFAR SODIK yang sekaligus sebagai pembaca do'a dalam acara tersebut.
Setelah ditetapkan, Tim Pelaksana diwajibkan melakukan musyawarah menyusun tahapan pelaksanaan dari Pengumuman Pengisian Perangkat Desa, Pembukaan Pendaftaran, Pelaksanaan Uji Seleksi, Pengumuman Hasil Seleksi hingga melaporkan hasil Seleksi kepada Kepala Desa.
Semoga Pelaksanaan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Cepedak Tahun 2025 berjalan aman lancar dan sukses.

