
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cepedak Nomor: 400.10.2.2/28/2025 tentang Pemberhentian Sdr. JEMANGIN dari jabatan Kadus 6 Desa Cepedak Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, Kepala Desa Cepedak SUGENG HARYANTO menyerahkan Petikan SK tersebut kepada yang bersangkutan. Ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi, kontribusi dan pengabdiannya kepada Desa Cepedak selama menjabat menjadi Perangkat Desa. Sugeng Haryanto tetap berharap dengan purnanya Sdr. Jemangin dari Kadus 6 masih tetap menjalin silaturahmi dan terus mendukung penuh program-program yang dilaksanakan Desa khususnya diwilayah Dusun 6 Desa Cepedak.
Kadus 5 Desa Cepedak Muh Safari (Muh Fadhol) menambahkan bahwasanya hak dan kewajiban yang harus diproses yaitu terkait penghasilan, tunjangan dan kepesertaan BPJS, sehingga dengan adanya SK pemberhentian ini akan menjadi dasar untuk penyelesaiannya.
Kaur keuangan Teguh Hariyanto menyampaikan bahwa proses terkait BPJS (kesehatan dan ketenagakerjaan) yang bersangkutan menjadi tanggungjawabnya dan sedang dalam proses.
Perlu diketahui, Sdr. Jemangin telah mengabdikan diri di Desa Cepedak semenjak kepemimpinan dari Kepala Desa Cepedak: H.M. BAEDOWIE A.A., JEMARUN, S.Pd., PURWO SUPRIYANTO, TATAS SUDIROHANDOJO, hingga saat ini SUGENG HARYANTO. Sungguh pengabdian yang luar biasa dengan berbagai dinamika dan kebijakan yang telah beliau ikuti.
Dengan berkhirnya masa tugas Kadus VI Desa Cepedak, maka dalam waktu dekat Desa Cepedak akan segera melakukan musyawarah desa terkait dengan tindaklanjut Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Cepedak yaitu Kepala Dusun 6.


