You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cepedak
Desa Cepedak

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

KPMD 2019

Japrak 18 September 2019 Dibaca 256 Kali

TUJUAN DIBENTUKNYA KPMD

—Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dasar Pembentukan KPMD

—Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

—Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

—Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Pasal 4).

TUGAS KPMD

  1. Secara umum bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Permendes No.3/2015, Pasal 18).
  2. Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
    Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa.
  3. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa.
  4. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian.
  5. Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawabn dan pelestarian.
  6. Mengikuti pertemuan Forum KPMD.
  7. —Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
  8. Mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa.
  9. —Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
  10. —Mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp1,821,111,289
0%
Belanja
Rp330,976,240 Rp1,801,111,289
18.38%
Pembiayaan
Rp22,368,086 Rp22,368,086
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp0 Rp35,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp1,097,135,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp27,292,200
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp425,082,400
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp100,000,000
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp0 Rp135,421,272
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp1,180,417
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp123,636,240 Rp625,762,409
19.76%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp207,340,000 Rp932,017,800
22.25%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp27,490,480
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp111,440,600
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp104,400,000
0%