You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cepedak
Desa Cepedak

Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

PERATURAN DESA CEPEDAK NO 11 TAHUN 2022 APBDESA 2023

Wan Hadeh 30 Desember 2022 Dibaca 235 Kali

 

 

 

KEPALA DESA CEPEDAK

KECAMATAN BRUNO KABUPATEN PURWOREJO

PERATURAN DESA CEPEDAK

NOMOR  11 TAHUN 2022

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  CEPEDAK

TAHUN ANGGARAN 2023

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CEPEDAK

 

Menimbang

:

 a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

 

 

 b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

 

 c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.

 

 

 

 

Mengingat

:

 01

Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 02

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti  Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilisasi Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134);

 

 

 03

Undang Undang Nomor 28 Tahun 2022  tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

 

 

 04

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

 05

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 06

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

 

 

 07

Peraturan Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi  Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960)

 

 

 08

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);

 

 

 09

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 10 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2022 nomor 10 seri A Nomor 3)

 

 

 10

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Seri E Nomor 86 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 170 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Seri E);

 

 

 11

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 Seri E Nomor 68);

 

 

 12

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023  (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2022 nomor 102 Seri E Nomor 92);

 

 

 13

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2022 nomor 103  Seri A Nomor 8);

 

 

 14

Peraturan Desa Cepedak Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Desa Cepedak (Lembaran Desa Cepedak Tahun 2020 Nomor 2);

 

 

 15

Peraturan Desa Cepedak Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Cepedak Tahun Anggaran 2023 ( Lembaran Desa Cepedak  Tahun 2022 Nomor  10).

 

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CEPEDAK

Dan

KEPALA DESA CEPEDAK

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CEPEDAK TAHUN ANGGARAN 2023

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cepedak Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :            

1.       Pendapatan Desa

Rp

2.603.306.406,00

2.       Belanja Desa

Rp

2.475.599.586,00

Surpuls/Defisit

Rp

127.706.820,00

3.       Pembiayaan

 

 

a.       Penerimaan Pembiayaan

Rp

2.293.180,00

b.       Pengeluaran Pembiayaan

Rp

130.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

(127.706.820,00)

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APB Desa;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
  5. berskala lokal desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Cepedak.

                                                                                              Ditetapkan di :  Desa Cepedak

                                                                                              Pada tanggal :    30 December 2022

                                                                                                           KEPALA DESA,

 

                                                                                                    SUGENG HARYANTO

Diundangkan di :  Desa Cepedak

Pada tanggal      :  30 December 2022

SEKRETARIS DESA

 

 

EKO SARWANTO

LEMBARAN DESA  CEPEDAK NOMOR 11 TAHUN 2023

Dokumen Lampiran

RptPerdes_APBDes.rtf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image